Penyebab Kerusakan Ekosistem Perairan Indonesia
Pulau Tikus Tual
Citra Indonesia sebagai negara bahari adalah suatu kesatuan dari ragam fakta geografis, sumber daya, kultur serta sejarah yang melekat pada negeri ini. Indonesiasebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki luas wilayah + 7,7 juta km2,dengan wilayah lautan + 5,8 juta km2, terdiri dari perairan kepulauan dan teritorialseluas 3,1 juta Km2 serta perairan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 juta Km2, memiliki +17.504 pulau (data Departemen Dalam Negeri tahun 2004) serta memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km yang merupakangaris pantai terpanjang keempat di dunia.
Pantai Nestapa Ambon
Pesisir dan pulau-pulau kecil menyimpan sumber daya kelautan yang merupakanpotensi penting dalam pembangunan masa depan, mengingat luas wilayah lautIndonesia adalah + 62% dari luas wilayah nasional, belum termasuk Zona EkonomiEksklusif seluas + 2,7 juta km persegi. Dengan berbagai kekayaan keanekaragamanhayati dan jasa-jasa lingkungan yang diberikan, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan karena mempunyai nilai ekonomis dan ekologis yang tinggi.
Di sepanjang garis pantai tersebut terdapat wilayah pesisir yang memiliki potensi sumber daya kelautan meliputi hayati dan non hayati, sumber daya buatan,serta jasa lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia.Sumber daya hayati seperti ; rumput laut (sea-weeds), padang lamun (sea-grass beds), terumbu karang (coral reefs), hutan bakau (mangrove) dan sumberdaya non hayati seperti : estuaria, pantai pasir, pantai berbatu, pulau- pulau kecil,laut terbuka, energi laut dan harta karun yang berupa muatan kapal tenggelam(BMKT).
Dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat menguntungkantersebut ditambah dengan letak Indonesia yang sangat strategis, mengundang banyak pihak untuk mengeksplorasi secara illegal danmemanfaatkan sumber daya tersebut secara tidak bertanggung jawab yang dapatmerugikan negara dan merusak ekosistem perairan laut yang ada.
Kerusakan ekosistem perairan laut Indonesia pada umumnya diakibatkan karenapemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali dengan cara illegal sepertipenangkapan ikan di daerah terumbu karang dengan menggunakan bahan beracun dan bahan peledak; penebangan bakau untuk bahan bakukertas, arang dan bangunan serta konversi lahan pesisir yang dibuka untukpertambakan, pertanian/perkebunan, industri dan pemukiman; pencemaranlaut akibat tumpahan minyak dan pembuangan zat-zat yang berbahaya dari kapal-kapal;

aktifitas wisata; reklamasi pantai dan penambangan pasir laut; penambangankarang untuk bahan bangunan atau kapur dan pengambilan karang hidupuntuk tujuan komersial (perdagangan), pencurian benda berharga muatankapal tenggelam (BMKT) dan kekayaan laut lainnya mengakibatkan terjadinyakebocoran pendapatan negara dan penurunan tingkat kesejahteraan nelayansehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus selalu dijaga dan dilestarikanagar dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.

aktifitas wisata; reklamasi pantai dan penambangan pasir laut; penambangankarang untuk bahan bangunan atau kapur dan pengambilan karang hidupuntuk tujuan komersial (perdagangan), pencurian benda berharga muatankapal tenggelam (BMKT) dan kekayaan laut lainnya mengakibatkan terjadinyakebocoran pendapatan negara dan penurunan tingkat kesejahteraan nelayansehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus selalu dijaga dan dilestarikanagar dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
Langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk menjaga dan melindungi kelestariansumber daya kelautan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan adalah dengan melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian sumber dayakelautan dan perikanan. Untuk mendukung langkah tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melakukan Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagai panduan tentang pemantauansumber daya kelautan dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan laut diIndonesia. Pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh Pengawas Perikanan, Polisi Khusus Kelautan yang berada di UPT Pangkalan, Stasiun, Satker dan Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
Sumber : Buku POS Operasinal Pemantauan Pemanfaatan SDK







.jpg)